Info Penting

Kewajiban Dan Hak Anggota

Kewajiban anggota

  • Mengikuti pendidikan dasar koperasi.
  • Menghandiiri pelayanan yang sudah di tentukan.
  • Membayar kewajiban simpanan.
  • Membayar angsuran dan jasa ( pinjaman ).
  • Meningkatkan pemahaman koperasi.
  • Mematuhi dan melaksanakan AD /ART, Poljak dan keputusan RAT.
  • Memelihara dan mengembangkan kebersamaan.
  • Berperanserta aktif dalam pengembangan koperasi.

Hak Anggota.

  • Memperoleh bagian SHU.
  • Memperoleh subsidi simpanan saham.
  • Memperoleh jasa simpanan non saham.
  • Memperoleh seragam anggota.
  • Undian doorprice pada catureulan I dan II.
  • Memperolehh transport caturwulan III.
  • Diikutkan undian hadiah saham, non saham dan anggota berprestasi ( sesuai aturan ).
  • Dana rawat inap / santunan kesehatan.
  • Santunan kematian ( keluarga serumah ).
  • Meemperoleh layanan pinjaman.
  • Diikuttkan program USPK ( sesuai aturan )’
  • Memberikan satan, usul / pendapat dalam pengembangan koperasi.
  • Memilih dan di pilihh menjadi pengurus / pengawas’
  • Mengetahui perkembangan koperasi lewat keloompok.

Syarat Menjadi Anggota

  • WNI umur 17 – 65 tahun.
  • mendaftarrkan diri dengan identitas fotocopy E KTP yang masih berlaku.
  • Membayar.
  1.  Uang pangkal                             Rp.      5.000,-
  2. Simpanan pokok                        Rp. 150.000,- 
  3. Simpanan wajib 1 bulan         Rp.    23.000,-
  4. Dana sosial kawan 1 bulan   Rp.      2.000,-

         Total                                                     Rp. 180.000,-

  • Pendaftaran lewat kantor pelayanan / TPK.

Jalinan Kemitraan

  1. Pemerintahan : sebagai pembina, fasilitas dana program dan pelatihan – pelatihan.
  2.  Gerakan Koperasi Marsudi Mulyo sebagai anggota Puskopdit BEKATIGADE DIY maupun INKOPDIT jakarta.
  3. Lembaga lain :
  • Bank Pemerintah dan Bank Swasta.
  • INSPECT sebagai penyandang dana anak asuh dan pendamping ketika kerja sama dengan CCA Canada, serta miitra dalam rangka mengembangkan Koperasi Marsudi Mulyo.
  • Sekolah – sekolah : Program anak asuh dan kemitraan untuk kegiatan praktik lapangan.
  • Notaris / BPN sebaggai pengikat jaminan pinjaman.
  • Pengadilan Negeri Wonosari.

Aku Susah Kau Bantu, Kau Susah Ku Bantu